PEMBENIHAN
KACANG TANAH

A. Benih Bersertifikat
Salah satu syarat keberhasilan usaha tani kkacang tanah adalah penggunaan benih unggul bermutu tinggi. Benih bermutu adalah benih dari varietas ynggul yang dihasilkan melalui proses pemuliaan tanaman. Varietas unggul kacang tanah ditandai dengan sifat-sifat yang lebih baik daripada jenis-jenis lainnya. Sifat-sifat atau karakteristik varietas unggul kacang tanah adalah sebagai berikut.
1. Daya hasil tinggi, antara 1,2 ton-3,4 ton polong kering per hektar.
2. Kualitas buah (polong) dan hijinya baik.
3. Tanaman berumur pendek (genjah), antara 80-110 hari;
4. Tahan terhadap oenyakit utama, seperti bercak daun cercospora, karat dan virus, terutama Peanut Stripe Virus (PStV);
5. Toleran terhadap berbagai kondisi lingkungan tumbuh.
Tidak semua benih unggul adalah benih bersertifikat, karena tidak semua varietas unggul melalui proses sertifikasi. Prosedur sertifikasi benih bermutu meliputi tahap-tahap sebagai berrikut :
1. Permohonan sertifikasi;
2. Pemeriksaan lapangan (pemeriksaan pendahuluan, fase vegetative, fase berbunga, dan fase masak);
3. Pemeriksaan alat panen (prosesing benih);
4. Pengawasan pemasangan label.
Benih bermutu yang dapat berserrtifikasi ditentukan berdasarkan kelas-kelas benih sesuai dengan urutan keturunan dan mutunya. Klasifikasi benih tanaman pangan, termasuk benih kacang tanah, dibedakan atas empat kelas sebagai berukut.
1. Benih Penjenis (Breeder seed – BS)
Benih penjenis dihasilkan dan diawasi oleh pemulia tanaman. Benih kelas ini di produksi di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau instansi lain yang ditunjuk.
2. Benih Dasar (Foundation Seed – FS)
Benih dasar dihasilkan oleh Blai Benih Induk (BBI) dan instansi lain yang ditunjuk oleh Badan Benih asional. Benih dasar merupakan keturunan pertama dari benih penjenis yang diawasi secara ketat oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikat Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH). Jadi, kemurnian varietasnya dapat diperahankan.
3. Benih Pokok (Stock Seed – SS)
Benih pokok merupakan keturunan pertama dari benih dasar. Prosedur memproduksi benih poko bdiawasi oleh petugas BPSBPH, sehingga kemurnian dan mutu benih dapat dipertahankan.
4. Benih Sebar (Extension Seed ES)
Benih sebar dihasilkan dari pertanaman benih poko dengan persyaratan tertentu dan diawasi petugas BPSBTPH. Prosedur memproduksi benih sebar dilakukan oleh petani penangkar benih, termasuk didalamnya kelompok tani, Balai Benih Pembantu, Balai Penyuluhan Pertanian, dan objek-objek Dinas Pertanian lainnya.
Benih yang memenuhi standar mutu ditandai dengan label benih bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPSBTPH. Label memuat keterangan terinci tentang : nomor seri label, nama dan alat produsen, nama jenis tanaman, dan varietas, nomor kelompok, berat benih perwadah (container), dan data benih (persentase kadar air, kemurnian benih, kotoran atau varietas lain, daya tumbuh, tanggal berlakunya benih, dan cap BPSBTPH). Manfaat penggunaan benih bermutu (bersertifikat) dari suatu varietas unggul adalah sebagai berikut :
1. Menghemat jumlah pemakaian benih per satuan luas lahan;
2. Tanaman dan tingkat kemasakan polong seragam (merata);
3. Terjaminnya kepastian produktivitas dan produksi.
B. Perbanyakan Benih Bersertifikat
1. Kegiatan Sebelum Penanaman
a. Konsultasi mengenai prosedur dan syarat-syarat memproduksi benih bersertifikat yang belum dipahami oleh penangkar benih kepada petugas (pihak) BPSBTPH.
b.Penentuan benih sumber yang akan diperbanyak dengan syarat benih harus bersertifikat dan tingkat kelas benih harus lebih tinggi dari pada kelas benih yang akan dihassilkan. Misalnya, untuk menghasilkan benih dasar (FS) harus digunakan benih penjenis (BS), sedangkan benih sebar (ES) tidak bias digunakan sebagai sumer benih.
c. Penetuan varietas yang akan ditanam, yaitu varietas yang telah resmi dirilis sebagai varietas unggul bersertifikassi. Varietas yang dipilih harus varietas yang dianjurkan pemerintah dan pada sa’at itu dibutuhkan petani.
d. Pemilihan areal (lahan) untuk memproduksi benih bersertifikat harus memperhatikan factor kesuburan tanah, pengairan, proteksi tanaman, sejarah pengguanaan sebelumnya dan batas (isolasi) waktu maupun areal.
e. Permohonan sertifikasi diajukan ke BPSBTPH dengan tembusan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tngkat Propinsi dan Kabupaten, dengan mengisi formulir yang disediakan BPSBTPH. Permohonan sertifikasi diajukan olehpenangkar benih satu bulan sebelum sebar. Satu formulir hanya berlaku untuk satu areal dari satu macam variaetas dan sati kelass benih.
2. Kegiatan di Lapangan.
a. Sebelum tanaman
1) Penentuan sumber benih
Benih yang digunakan harus bersertifikat (berlabel) dan sumbernya berupa BS, FS dan FS.
2) Penentuan areal penangkaran.
a) Setiap areal penangkaran hanya untuk satu macam varietas.
b) areal diusahakan dalam satu kelompok seluas lima hektar
c) Lama perbedaan waktu tanam pertama dan terakhir untuk satu areal maksimum tujuh hari.
d) areal penangkaran sebaiknya bekas dari tanaman lainatau bekas kacang tanah dari varietas yang sama dan telah lulus lapangan. Bila varietasnya berbeda harus di berakan dulu selama tiga bulan.
e) Usahakan areal penangkaran harus jelas, baik berupa pematang (galengan) maupun batas lainnya.
b. Selama Penanaman
Sistem produksi benih sejak pengolahan tanah sampai panen mempraktekan teknologi anjuran produksi benih. Kegiatan pokok pengawasan tanaman di lapangan adalah sebagai berikut.
1) Seleksi
a) Seleksi awal dilakukan saat tanaman berumur lebih kurang 20 hari, dengan cara membuang tanaman yang menyimpang dari induknya, varietas lain, dan rumput-rumputan.
b) Seleksi kedua dilakukan setelah fase pembungaan. Seleksi dilakukan dengan cara melihat deskripsi varietas, meliputi cirri-ciri batang, daun, bunga, gynopora, biji dan umur tanaman.
2) Pemeriksaan Lapangan
a) Pemeriksaan pertama dilakukan pada waktu tanaman berumur lebih kurang 20 hari.
b) Pemeriksaan kedua dilakukan 15 hari menjelang panen.
3) Panen dan Pengolahan Benih
a) Panen dilakukan apabila tanaman sudah cukup tua, tandanya kulit polong mengeras, bagian dalam berwarna cokelat kehitam-hitaman, biji berisi penuh dan kulitnya tipis, daun mengering dan gugur, dan bila polong ditekan dengan tangan mudah pecah pada bagian ujungnya.
b) Alat-alat panen, wadah dan lantai jemur harus bersih.
c) Hasil panen segera dibersihkan dari bagian-bagian lainnya (brankasan), lalu dijemur (dikeringkan) secara berangsur-angsur.
d) Penanganan polong kering meliputi pembersihan kotoran-kotoran tanah atau benda lain, sortasi dan seleksi polong-polong yang tua, berisi, mulus dan sehat untuk dipisahkan dari polong keriput, rusak dan bercendawan.
e) Pengujian benih di laboratorium dengan mengacu kepada standar benih berlabel (bersertifikat).
f) Pencantuman label pada container benih yang lulus uji laboratorium. Masa berlaku label tergantung pada kadar air benih. Bila kadar air benih 12 %, masa berlakunya maksimum tiga bulan. Bila kadar air benih 9%, masa berlakunya lima bulan.
g) Penyimpanan benih kacang tanah berupa polong dapat menggunakan karung goni, kaleng minyak tanah, atau drum yang tertutup rapat. Karung benih disimpan di gudang penyimpanan dengan cara disusun dan diberi alas, atau di atas rak-rak agar sirkulasi udaranya baik dan terhindar dari kelembapan lantai, sehingga daya simpan benih relatif lama.
A. Pengadaan Benih
Pengadaan benih bermutu dapat dilaksanakan melalui kegiatan sertifikasi dan perlabelan benih berlabel merah jambu. Proses pengadaan benih berlabel merah jambu (BBM) adalah sebagai berikut.
1. BBM melalui pemeriksaan lapangan
a. Pengajuan permohonan pelabelan yang dibuat oleh penangkar, kepada BPSBTPH tingkat 1 dengan rekomendasi Dinas Pertanian setempat.
b. Pemeriksaan lapangan, minimal satu kali pada saat fase berbunga.
c. Pengambilan contoh untuk diujikan dilaboratorium.
d. Pemasangan label.
2. BBM tidak diperiksa lapangan
a. Pengajuan permohonan oleh penangkar kepada BPSBTPH tingkat 1 dengan rekomendasi Dinas Pertanian setempat, mengenai asal-usul benih, varietas dan tonase yang diperlukan untuk diperlukan untuk kebutuhan daerah (kabupaten)
b. Sebelum diambil contohnya oleh pengawas untuk diuji di laboratorium benih harus disortir dulu.
c. Pemasangan label.
3. BBM melalui pemurnian varietas
a. Pemilihan lokasi pemurnian seluas 0,1 hektar.
b. Pengajuan permohonan pemurnian varietas oleh calon penangkar kepada BPSBTPH tingkat 1 dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat.
c. Seleksi positif (+).
d. Seleksi negative(-)
e. Pemeriksaan lapangan, minimal, minimal satu kali pada saat berbunga.
f. Pengambilan contoh benih untuk uji laboratorium.
g. Pemasangan label.
Penyaluran benih yang lulus sertifikasi, lokasi, varietas dan jumlah yang telah ditentukan. Benih-benih yang disalurkan, yang disalurkan, pada wadahnya sudah dipasang label yang telah dilegalisasi oleh BPSBTPH tingkat 1. Setiap penyalur benih membuat laporan dan dikirim kepada BPSBTPH tingkat 1 dan Dinas Pertanian.
Penyaluran benih berlabel merah jambu yang berasal dari kegiatan BBM tidak diperiksa lapangan dan BBM melalui pemurnian varietas yang didasarkan atas permintaan daerah hanya dapat disalurkan untuk daerah atau kabupaten yang bersangkutan (tidak dikirim keluar daerah). Bila masa berlaku benih sudah habis, benih harus diuji ulang. Benih yang memenuhi standar ditarik dari peredaran dan tidak disalurkan, melainkan diuji ulang sesuai dengan standar pelabelan ulang.
B. Penyiapan Benih
Benih yang baik merupakan factor penentu dalam usaha tani kacang tanah. Produksi tinggi dipengaruhi oleh keberhasilan pemilihan benih. Benih kacang tanah yang baik memenuhi criteria sebagai berikut :
1. Berasal dari pemanenan yang baru dan varietas u nggul;
2. Daya tumbuh tinggi (lebih dari 90%) dan sehat;
3. Kulit benih mengilap, tidak keriput atau cacat;
4. Berasal dari polong tua, rata-rata berbiji dua dan seragam;
5. Murni atau tidak tercampur dengan varietas lain;
6. Kadar air benih berkisar antara 9%-12%.
Sebelum benih digunakan (ditanam) sebaiknya dilakukan pengujian daya kecambah benih bermanfaat untuk menentukan jumlah benih per satuan luas lahan dan mengecek kualitas benih. Tata cara uji daya kecambah benih adalah sebagai berikut.
1. Menggunakan Cawan Petri
a. Ambil (siapkan) cawan petri
b. Masukan kertas merang atau kapas atau tisu kedalam cawan petri.
c. Basahi kertas atau kapas dengan air bersih.
d. Letakan 100 butir benih kacang tanah secara teratur.
e. Ulangi langkah d, sebanyak tiga kali, kemudian simpan ditempat yang lembab dan aman.
f. Amati daya kecambah benih kacang tanah sampai dengan hari ketujuh, kemudian catat benih yang berkecambah.
2. Menggunakan Kertas Merang
a. Ambil kertas merang persegi panjang ukuran 30 cmx20 cm, kemudian basahi dengan air bersih.
b. Letakan 100 butir benih kacang tanah diatas kertas merang tadi secara teratur.
c. Gulung kertas merang tadi secara hati-hati.
d. Ulangi sebanyak tiga kali, kemudian simpan di tempat yang lembab.
3. Menggunakan Pot
a. Siapkan pot.
b. Isi pot dengan pasir setinggi duapertiga bagian.
c. Siram medium pasir tadi dengan air bersih hingga cukup basah.
d. Letakan 100 butir benih kacang tanah di atas pasir secara teratur, kemudian tutup dengan pasir tipis.
e. Ulangi sebanyak tiga kali.
f. Simpan pot di tempat yang lembab.
Hal yang penting diperhatikan dalam pengujian daya kecambah benih adalah medium semai selama pengamatan harus tetap lembab (basah). Cara menghitung daya kecambah benih, sebagai berikut. Misalnya, jumlah benih yang dikecambahkan tiap ulangan 100 butir. Jumlah benih yang berkecambah pada ulangan 1 sebanyak 91 butir, ulangan II=90 butir, dan ulangan III= 90 butir. Jadi, daya kecambah benih kacang tanah yang diuji adalah

3



L S


d1 d2 100
![]() |
X = Kebutuhan benih S = Bobot (berat) 100 butir benih
L = Luas areal lahan n = Jumlah benih per lubang tanam
d1 = Jarak tanam dalam barisan
d1 = Jarak tanam antar barisan
Misalnya, lahan seluas satu hektar akan ditanami kacang tanah varietas kelinci dengan jarak tanam 30 cm X 10 cm. Jika tiap lubang diisi 2 butir dan berat 100butir benih 50 gram, kebutuhan benih kacang tanah adalah :
1.000.0002 50


40 X 10 100
= 250 kgpenyusun: Maryono,SP
sumber:Ir.H.Rahmad Rukmana
Saduran ya pak ..heheheheh!
BalasHapusIni Contoh yg salah ya pak maryono :)
BalasHapusNyimak
BalasHapus